Kamis, 21 April 2016

PENTINGKAH KOPERASI BAGI MASYARAKAT ..?

Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntungan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.

  1. Tujuan Koperasi
    Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
     
  2. Manfaat Koperasi
    Berikut ini beberapa manfaat koperasi :
    1. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
    2. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
    3. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
    4. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
    5. Meniadakan praktik rentenir.
       
  3. Prinsip Koperasi
    Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu :
    1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
    2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    3. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
    4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
    5. Kemandirian.
    6. Pendidikan perkoperasian.
    7. Kerjasama antar koperasi.
       
  4. Kelengkapan Koperasi
    Susunan koperasi adalah sebagai berikut :
    1. Anggota
      Anggota koperasi meliputi :
      1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
      2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
    2. Pengurus Koperasi
      Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
    3. Pengawas Koperasi
      Pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya.
    4. Rapat Anggota
      Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung-jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.
       
  5. Jenis-Jenis Koperasi
    Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen, dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut :
    1. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan Peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
    2. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
    3. Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
    Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut :
    1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggota kan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
    2. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
    3. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
    4. Koperasi Pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
       
  6. Koperasi Primer, Sekunder dan Koperasi Primer Provinsi
    1. Koperasi Primer Kabupaten / Kota
      Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang anggotanya berdomisili diwilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    2. Koperasi Sekunder
      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan yang beranggotakan Koperasi diwilayah Kabupaten/Kota atau Wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
    3. Koperasi Provinsi
      Koperasi Primer Provinsi adalah Koperasi yang didirikan oleh koperasi primer yang anggotanya berdomisili lebih dari satu Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi/DI yang bersangkutan.
       
  7. Sumber Modal Koperasi
    Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
    1. Modal Sendiri
      1. Simpanan pokok
      2. Simpanan wajib
      3. Dana cadangan
      4. Hibah
    2. Modal Luar
      1. Anggota dan calon anggota
      2. Koperasi lainnya/anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
      3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
      4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
      5. Sumber lain yang sah.


0 comments :

Posting Komentar