Minggu, 17 April 2016

AD/ART KOPERASI EHAONI



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI GURU SMA NEGERI 1 HILIDUHO
B A B I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi EHAONI, untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi
2. Koperasi ini berkedudukan di :
SMA NEGRI 1 HILIDUHOJalan Duria Balaki No.20 Hiliduho, Desa Hiliduho, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias.

B A B II
LANDASAN AZAS

Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berazaskan kekeluargaan.

                                                                           Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yaitu:

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
    usaha maisng-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Kemadirian;
f. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
g. Kerjasama antar koperasi.

2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi seperti tersebut pada ayat (1) diatas
     dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.

B A B III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :

1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

                                                                        Pasal 5

1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan
kegiatan usaha yang berkaitan dengan non anggota, sebagai berikut:

a. Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menabung pada Koperasi secara teratur;
b. Usaha simpan pinjam untuk kepentingan anggota;
c. Menyediakan bahan pokok kebutuhan primer dan sekunder dengan membuka toko serba ada;
d. Usaha perdagangan umum, sebagai grosir, agen, perwakilan dan leveransir (pemasok) dari
segala macam barang dagangan;
e. Usaha diberbagai bidang jasa, antara lain jasa warung telepon (wartel), warung internet
(warnet), percetakan, fotocopy, angkutan, catering, cleaning service dan lain-lainnya;
f. Melakukan kerjasama dengan pihak lain, dengan perusahaan swasta, Pemerintah,
 BUMN/BUMD dalam bidang usaha/permodalan yang slaing menguntungkan;
g. Mengusahakan fasilitas kendaraan, perumahan dan atau jaminan kesehatan bagi para
anggotanya;
h. Usaha-usaha lain yang bertujuan untuk mneingkatkan kesejahteraan para anggota.

2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka
peluang usaha dengan non anggota;
3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat
(2), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik di
dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
4. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (business plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
 disahkan oleh Rapat Anggota.

B A B IV
KEANGGOTAAN
 
Pasal 6
Persayaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :

a. Warga Negara Indonesia;
b. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada
dalam perwalian);
c. Sebagai Guru Aktif di SMA Negeri 1 Hiliduho, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias.
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untukmelunasi simpanan pokok sebagai dimaksud
 dalam pasal 39 ayat (1);
e. Telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 7
1.    Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok telah
dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
2. Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas termasuk para pendiri.
3. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dan dengan cara apapun.
4. Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
5. Tata cara penerimaaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota berhak :
1. memperoleh pelayanan dari Koperasi;
2. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
3. memiliki hak suara yang sama, hak memilih dan dipilih;
4. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
5. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
Pasal 9
Setiap anggota mmepunyai kewajiban :
1. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
atau diputuskan dalam Rapat Anggota;
2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
3. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan
ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
4. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Pasal 10
1. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum
 sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima atau belum mmebayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai calon anggota.

2. Calon anggota memiliki hak-hak
a. memperoleh pelayanan koperasi;
b. menghadiri dan berbicara didalam Rapat Anggota;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
3. Setiap calon anggota mempunyai kewajiban:
a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
 atau diputuskan dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputu
san Rapat Anggota dan
 ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Pasal 11
1.    Anngota luar biasa adalah mereka yang tidak memenuhi ketentuan pada pasal 6 khususnya ayat a
dan c;
2. Setiap anggota luar biasa memiliki hak:

a. memperoleh pelayanan koperasi;
b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
3. Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
a. membayar simpanan pokok menurut ketentuan didalam Anggaran Dasar dan membayar  
 simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
b. berpartisipasi didalam kegiatan usaha Koperasi;
c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan
  ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d. memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.

Pasal 12
1. Keanggotaan berakhir bila :
a. anggota tersebut meninggal dunia;
b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c. Berhenti atas permintaan sendiri; atau
d. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat minta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
B A B V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 13
1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
2. Rapat Anggota Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
b. Kebijaksanaan umumdibidang organisasi, manajemen usaha dan permodalan Koperasi;
c. Pemilihan pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana Kerja, rencana Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Koperasi, serta Laporan Keuangan;
e. Penegesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam melaksanakan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila Koperasi mengangkat pengawas tetap;
f. Pembagian sisa hasil usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
3. Rapat anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
a. Rapat Anggota Tahunan;
b. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja;
c. Rapat Anggota Khusus;
d. Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14
1. Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota koperasi dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar;
2. Apabila kourum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas tidak tercapai, maka Rapat Anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali untuk kedua kalinya.
3. Apabila pada rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) diatas kourum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh lebih 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut.
5. Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan/atau secara tertutup, kecuali menegnai diri orang dilakukan secara tertutup.
6. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
7. Anggota Kopearsi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan Rapat Anggota dengan ketentuan semua anggota Koperasi harus diberitahu secara tertulis dan seluruh anggota Koperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
8. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 14 (empatbelas) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
1. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih ooleh Rapat Anggota tersebut.
3. Pemilihan Pimpinan dan Sekretaris Sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak menyangkut jabatan Pengurus, Pengawas dan Pengelola atau Karyawan Koperasi.
4. Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris Rapat menjadi bukti yang sha terhadap semua anggota Koperasi dan pihak ketiga.
6. Penandatanganan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam Anggaran Dasar.
2. Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan:
a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya;
b. Neraca Perhitungan Laba Rugi tahun buku yang berakhir 31 (tigapuluh satu) Desember;
c. Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha;
d. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
3. Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
4. Apabila Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran dan Belanja seperti tersebut pada ayat (3) diatas belum mampu dilaksanakan oleh Koperasi karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efisiensi, maka :
a. Rapat Anggotaa Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara tersendiri, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku.
b. Selama Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya Pengurus berpedoman pada Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
c. Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
Pasal 19
Rapat Anggota khusus diadakan untuk:
1. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota;
b. keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
2. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi dengan ketentuan:
a. harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus disetujui oleh 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota yang hadir.
3. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas:
a. harus dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota;
b. keputusannya harus disetujui oleh 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus.
Pasal 20
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 diatas.
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas diadakan apabila:
a. ada permintaan paling sedikit 20 % (duapuluh persen) dari jumlah anggota;
b. atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas;
c. dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
d. negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota khusus seperti tersebut pada pasal 19 diatas.
3. Rapat Anggota Luar biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu perdua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui lebih ½ (satu perdua) dari jumlah anggota yang hadir;
b. untuk maksud pada ayat (2) diatas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh lebih ½ (satu perdua) dari jumlah yang hadir.
 
B A B VI
PENGURUS

Pasal 21
1. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut:
a. mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdeedikasi terhadap Koperasi;
b. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
c. sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan pengurus lain dan pengawas;
e. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 9lima) tahun;
f. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus;
g. Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola koperasi;
h. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota;
i. Tatacara pemilihan pengangkatan, pemberhentian dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya:
a. seorang Ketua;
b. seorang Sekretaris;
c. seorang Bendahara.
3. Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.
4. Pengurus dapat mengangkat Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi.
5. Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Manajer Koperasi dan Pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai Pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggungjawab dan tatacara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
1. Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
2. Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
3. Mewakili Koperasi didalam dan diluar Pengadilan;
4. Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
5. Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
6. Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
7. Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
8. Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota menegnai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
9. Memelihara kerukunan diantaar anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
10. Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat kelalaiannya, dengan ketentuan:
a. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
b. jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
11. Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggungjawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
12. Meminta jaas audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
13. Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan, dalam batas-batas tertentu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
a. meminjam atau mmeinjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;
b. membeli, menjual atau dengan acra lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang beregrak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak:
1. Menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
2. Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan Koperasi.
3. Membuka cabang/perwakilan usaha baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
4. Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi.
5. Meminta laporan dari Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 25
1.      Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
a. melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota;
c. sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan baik Koperaso khususnya dan Gerakan Koperasi pada umumnya;
d. melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama dibidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
a. menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

B A B VII
PENGAWAS

Pasal 26
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan dibidang pengawasan;
c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan pengawas lain dan pengurus;
d. sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3. Pengaaws dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
4. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
5. Tatacara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
1. Dalam hal Koperasi telah mampu mengangkat Manajer yang profesional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal Koperasi tidak mengangkat Pengawas Tetap, maka ditentukan:
a. pengangkatan Manajer tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota;
b. fungsi dan tugas Pengawas menjadi tugas dan tanggungjawab Pengurus dan Pengurus tidak turut campur tangan kedalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh Koperasi.
3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli dibidangnya atas permintaan Pengurus.
4. Pengaturan selanjutnya diatur didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
2. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi.
3. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
4. Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Membuat laporan tertulis tentanh hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 30
1. Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi.
2. Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi.
Pasal 31
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
a. melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi;
b. tidak mentaati ketentuan Undang-undang perkoperasian bserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
a. jabatan atau tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
b. mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) diatas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.

B A B VIII
PENGELOLAAN USAHA

Pasal 32

1. Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
2. Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Strategic Business Unit yang dikelola secara otonom dan profesional.
3. Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) diatas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Persayartan untuk diangkat menjadi Manajer adalah :
a. mempunyai keahlian dibidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan dibidang usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi;
b. mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha;
c. tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dibidang keuangna;
5. Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggungjawab kepada Pengurus

Pasal 33
Tugas dan kewajiban Manajer adalah:
1. Melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi.
2. Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan.
3. Melakukan pembagian tugas seacra jelas dan tegas mengenai bidang dan pelaksanaannya.
4. Mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja dan ketentuan lainnya yang berlaku Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya.
5. Menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.
Pasal 34
1. Menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Manajer.
2. Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan.
3. Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya.
4. Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
Pasal 35
1. Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau standar operasional prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
2. Ketentuan lebih lanjut menegnai susunan tugas, kewajiban hak dan wewenang Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, ketentuan khusus dan kontrak kerja.
B A B IX
PENASEHAT

Pasal 36
1. Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Penasehat atas persetujuan Rapat Anggota.
2. Penasehat memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
3. Penasehat berhak menerima penghasilan/imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
B A B X
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 37
1. Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tigapuluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.
2. Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia dan standar akuntansi Koperasi pada khususnya serta Standar Akuntansi Indonesia pada umumnya.
3. Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup, maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
4. Apabila diperlukan, Laporan Tahunan Pengawas dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota, atau apabila Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka Laporan Tahunan Pengurus harus diaudit oleh Akuntan Publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
5. Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, sususan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tertulis

B A B XI
MODAL KOPERASI

Pasal 38
1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman:
a. Modal sendiri terdiri dari:
- simpanan pokok, simpanan wajib;
- dana cadangan;
- hibah atau donasi
b. Modal pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota;
- Koperasi dan/atau badan lainnya;
- Bank dan Lembaga Keuangan lainnya;
- Penerbitan surat obligasi atau surat hutang lainnya;
c. Pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2. Rapat Anggota menetapkan jumlah setinggi-tingginya yang dapat disediakan sebagai uang kas, dan kelebihannya dengan segera harus disimpan atas nama Koperasi, baik pada Bank Pemerintah ataupun Bank lain.
3. Pengambilan uang di Bank tersebut harus ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Pengurus atau lebih seorang pegawai yang ditunjuk oleh Pengurus.

                                                              SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 39
1. Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi, simpanan pokok sejumlah Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
2. Uang simpanan pokok pada prinsipnya ahrus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dengan pertimbangan tertentu dapat mengijinkan anggota untuk membayarnya dengan angsuran per bulan, maksimum 5 (lima) kali angsuran.
3. Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan itu secara tertulis.
4. Setiap anggota diwajibkan untuk membayar simpanan atas namanya pada Koperasi, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus.
5. Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan sukarela atas namanya pada Koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik secara tabungan maupun secara giro.
Pasal 40
1. Uang simpanan pokok tidak dapat diminta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota.
2. Uang simpanan wajib dapat diminta kembali menurut peraturan yang ditetapkan oleh Rapat Anggota.
3. Uang simpanan sukarela yang merupakan tabungan dapat diminta kembali menurut Peraturan Khusus atau perjanjian;
4. Jika diperlukan Koperasi dapat mengadakan simpanan khusus yang diatur dalam Anggaran rumah Tangga/Peraturan Khusus.
Pasal 41
- huruf a, maka uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib, setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat-lambatnya 1 ( satu) bulan kemudian;
- huruf b atau c, maka uang simpanan pokok dan uang simpanan wajib setelah dipotong dengan bagian tanggungan yang ditetapkan, dikembalikan kepada bekas anggota dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Rapat Anggota Tahunan yang akan datang.
- Huruf d, maka uang simpanan pokok menjadi kekayaan koperasi dan pengembalian uang simpanan wajib diserahkan kepada keputusan Rapat Anggota dengan mempertimbangkan kesalahan anggota yang mengakibatkan pemecatannya.

                                                            SISA HASIL USAHA
Pasal 42
1. Sisa hasil usaha yaitu pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam suatutahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu termasuk pajak-pajak yang harus dibayar, terdiri atas 2 bagian :
a. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota Koperasi.
b. Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan Anggota Koperasi.
2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi.
3. Besarnya pemupukan dana cadangan, pembagian sisa hasil usaha, keperluan pendidikan koperasi dan keperluan lainnya ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 43
1. Uang cadangan adalah kekayaan Koperasi yang disediakan untuk menuutp kerugian sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi.
3. Sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari uang cadangan harus disimpan dengan bersifat giro pada Bank.
B A B XII
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 44

1. Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi;
2. Tanggungan anggota terbatas pada simpanan pokok dan simpanan wajib pada Koperasi yang sudah dibubarkan.
3. Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluarnya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
4. Anggota-anggota yang telah berhenti dari Koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudahnya keluar dari Koperasi.
Pasal 45
1. Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku, ditutup dengan uang cadangan.
2. Jika kerugian yang diderita Koperasi pada akhir sesuatu tahun buku tidak dapat ditutup dengan uang cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut diatas untuk ditutup dengan uang cadangan tahun berikutnya.
  
B A B XIII
PEMBUBARAN

Pasal 46
1. Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan:
a. keputusan Rapat Anggota;
b. keputusan Pemerintah
2. Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a. jangka waktu berdirinya Koperasi telah berakhir;
b. atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota;
c. koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usahanya.
3. Pembubaran oleh Pemerintah dilakukan apabila:
a. terdapat bukti bahwa Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Perkoperasian;
b. kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
c. kelangsungan hidup Koperasi tidak dapat lagi diharapkan.
Pasal 47
1. Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
2. Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban:
a. melakukan perbuatan hokum untuk dan atas nama Koperasi dalam Penyelesaian;
b. mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
c. memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
e. menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
f. membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
3. Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pembubaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajban lainnya.
Pasal 48

B A B XIV
SANKSI

Pasal 49
1. Apabila anggota, Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga danperaturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d. diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
e. diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
B A B XV
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal 50
Koperasi didirikan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
B A B XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN PERATURAN KHUSUS

Pasal 51
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturaan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangaan dengan Anggaran Dasar ini.

0 comments :

Posting Komentar